JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan agar skema pembiayaan perumahan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (RUU Perkim). Dalam rancangan tersebut, pembiayaan perumahan memuat berbagai pola pembiayaan perumahan di antaranya subsidi dan tabungan perumahan.
Issue : Masalah pembiayaan sebelumnya tak pernah diatur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian pemerintah dan perbankan khususnya terkait dengan mekanisme kebijakan. Jika diatur, masalah pembiayaan mulai dari tabungan rakyat, perumahan fasilitas subsidi, dan dana pensiun bisa lebih transparan.
Selengkapnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar